Lembaga sertifikasi profesi Pihak 1 SMK Negeri 7 Yogyakarta dibentuk berdasar pada Surat Keputusan Kepala Sekolah dengan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 7 Yogyakarta Surat Keputusan No. 800/317 tanggal 28 Maret 2016 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak ( LSP P1) SMK Negeri 7 Yogyakarta. Dengan Nama Lembaga : LSP P1 SMK Negeri 7 Yogyakarta, Alamat : Jl. Gowongan Kidul Jt. III/ 416 Yogyakarta kode pos 55232, Telepon/Fax : (0274) 512403, Website http://lsp.smkn7jogja.sch.id E-mail: lspp1smkn7yk@gmail.com
LSP P1 SMK Negeri 7 Yogyakarta mempunyai tugas mengembanan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP P1 SMK Negeri 7 Yogyakarta mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
LSP P1 SMK Negeri 7 Yogyakarta berfungsi dan mempunyai tugas melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP P1 SMK Negeri 7 Yogyakarta mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.